BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Masalah
Hak merupakan
unsur normative yang
melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada
ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan
kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha
perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Maka dengan ini penyusun
mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
1.2
Identifikasi
Masalah
Dalam makalah ini penulis
mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
2. Perkembangan HAM
3. HAM dalam tinjauan Islam
4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
1.
Batasan
Masalah
Agar
masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah
dan tujuan dalam hal pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun
membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
2.1 Pengertian,
Tujuan, Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
2.1.1 Pengertian HAM
- HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya
(Kaelan: 2002).
- Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights,
United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM
adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia
mustahil dapat hidup sebagai manusia.
- John
Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi,
1994).
- Dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia”.
2.1.2 Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di
atas, dapat ditarik kesimpulan tentang rcipatam
- HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari
manusia secara otomatis.
- HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,
etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih,
2003).
2.1.3 Perkembangan Pemikiran HAM
Dibagi
dalam 4 generasi, yaitu :
1.
Generasi pertama berpendapat bahwa
pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM
generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan
situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru
merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2.
Generasi kedua pemikiran HAM tidak
saja menuntut hak yuridis
melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM
generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi
manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan
sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan
hak politik.
3.
Generasi ketiga
sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya
kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu
keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam
pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan
dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi
menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan
banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4.
Generasi keempat yang mengkritik
peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada
pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan
rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan
kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok
elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan
Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut
Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
2.1.4 Tujuan HAM
Tujuan HAM sangat sederhana adalah
untuk selalu menyadari keberadaan, menghormati dan menegakkan HAM serta
martabat pribadi manusia demi terciptanya keadilan dan perdamaian diseluruh
dunia, khususnya bagi para anggota yang tegabung didalamnya.
Didalam perspektif sejarah, berbagai
upaya didalam pemikiran, telaah dan penuangan secara konseptualisasi beserta
dan perjuangan untuk mengakui dan menegakkan eksistensi HAM itu sejatinya jauh
sebelumnya sudah ada sebelum penuangan secara formal didalam deglarasi itu
telah muncul ditengah-tengah masyarakat umat manusia, baik dibarat maupun
ditimur, meskipun masih bersifat local dan parsial.
Perkembangan
pemikiran HAM didunia bermula dari:
- Magna
Charta
Pada umumnya para pakar
di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan
lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya
memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak
terikat dengan hokum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai
dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
- The
American declaration
Perkembangan HAM
selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence
yang lahir dari paham Rousseau danMontesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa
manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis
bila sesudah lahir harus dibelenggu.
- The
French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789
lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang
hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara
lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan
itu berlaku prinsippresumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap,
kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada
keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
- The
four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara
dan menyatakan pendapat, hak kebebasan
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak
kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai
tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari
ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak
satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan
terhadap Negara lain ( Mansyur
Effendi,1994).
2.2 Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
Pemikiran HAM periode sebelum
kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Perkembangan HAM di Indonesia
untuk sekarang ini sudah cukup baik.Contohnya saja didaerah Sleman Yogjakarta,
Sri Sultan HB X dengan para pengusaha dan pemerintah memberikan bantuan kepada
semua masyarkat yogja yang membutuhkan dan yang tertimpa musibah Gunung Merapi.
Tiap pengungsi mendapatkan jatah Rp 5 ribu per hari.
Bagi warga yang rumahnya rusak, akan
mendapatkan jatah sampai rumah selesai dibangun. Sultan mengungkapkan dana
pembangunan selter berasal dari patungan pengusaha. Sedangkan pemerintah
membantu pegadaan fasilitas air dan listrik. Mengenai mata pencaharian, Sultan
mengimbau warga untuk sementara menebang pohon-pohon bambu.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang
di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1)
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27
Desember 1949, berlaku UUD 1945
2)
Periode 27 Desember 1949 sampai 17
Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3)
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli
1959, berlaku UUD 1950
4)
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang,
berlaku Kembali UUD 1945
2.3 HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam
Islam menunjukan bahwa Islam sebagai
agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh
karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan
ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia
tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal
dan
abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam
Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak
Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi
manusia
dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas
dari
kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti
hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan
manusia didasarkan pada pendekatan
teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan
syariatnya
sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai
pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian
konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung
ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan
dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar
Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa
ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama
ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran
normative,
juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3
bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak
dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara,
tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat
kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu
mati.
Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan
berakibat
hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang
pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak
tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan
sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002).
Mengenai HAM yang berkaitan dengan
hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi
pertama dan utama warga negara adalah:
- Melindungi
nyawa, harta dan martabat mereka bersama – sama dengan jaminan bahwa hak
ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan
ilegal.
- Perlindungan
atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali
setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan
kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
- Kemerdekaan
mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
- Jaminan
pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta
atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah
satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
2.4 HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling
tidak terdapat bentuk hukum tertulis
yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua,
dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam
peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah,
keputusan
presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam
konstitusi memberikan jaminan yang
sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi
seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat
dan
panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya
karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global
seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global.
Sementara
itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya
kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
2.5 Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian
yang
secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak
didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran
HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan
cara
membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara
itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara
paksa
atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap
suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui
secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran
terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara
maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena
itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap
aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur
negara.
Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan
persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif
dan
berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di
lingkungan pengadilan umum.
2.6 Penanggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan
(promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill)
HAM.
Tanggung jawab pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja
dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya
negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya
tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat
kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
Salah satu contoh pelanggaran
terhadap HAM adalah pada awal Februari 2003 sempat menjadi perhatian dunia
internasional ketika Merilis hendak menangkap Jendral(Purn)Wiranto Cs dari
Indonesia karena kasus pelanggaran HAM pasca jajak pendapat diTim-Tim. Lewat
Serious Crime Unit(SCU) yang dibentuk UNTAET sebagai bagian dari Kejaksaan
Agung Timor Leste, petinggi militer waktu itu direkomendasikan diadili di Timor
Leste. Rilis yang dikeluarkan SCU tersebut mengejutkan masyarakat Indonesia.
Hal itu disebabkan proses pengadilan pelanggaran HAM kasus Tim-Tim masih berlangsung dipengadilan
HAM di PN Jakarta Pusat.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM :
a.
Terjadinya penganiayaan pada praja
STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip
Muntu pada tahun 2003.
b.
Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
c.
Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan
para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
d.
Para pedagang tradisioanal yang
berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan
sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati
arus kendaraan yang tertib dan lancar.
e.
Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan
pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga
seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM
setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih
dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber
utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran
normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur
dan dilindungi oleh perundang – undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran
HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau
bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan
HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
[1]
Secara garis besar, uraian tentang ini lihat misalnya dalam: Moh Yasir
Alimi. Dkk. 1999. Advokasi Hak-Hak Perempuan, Membela Hak Mewujudkan
Perubahan hal. Yogjakarata: LKIS hal. 24.
[2]Tujuan
HAM bersifat universal dan senantiasa”perkara”penting ditengah-tengah
kehidupan masyarakat saat ini. Keberadaanya senantiasa dikaitkan dengan
kinerja institusi dan pembuat kebijakan. Seperti kinerja lembaga
eksekutif, yudikatif bahkan juga legislative dan lembaga lainnya. Juga
pembuatan kebijakan oleh lembaga terkait baik pada level pusat maupun
daerah.
[3]
Tujuan Negara adalah mewujudkan keamanan dan ketertiban serta
kemakmuran bagi rakyatnya. Hal itu terpateri dalam Pembukaan UUD 1945
alinea 4.
[4]
Untuk kajian HAM menurut islam, lihat misalnya dalam: Muhammad Ahmad
Mufti dan Sami Saleh Alwakil.2005. HAM menurut barat dan
islam(terjemahan). Jakarta: Pustaka Thariqul Izzah. Buku ini mengupas
secara umum perbandingan antara kedua konsep HAM tersebut, khususnya
dari dimensi islam, disampaikan berdasarkan ayat-ayat QURAN.
[5] Dalam undang-undang no.39 tahun 1999 tentang Hak Aasi Manusia dengan berbagai aturan pelaksanaannya.
Sumaryo S. 2001 Prosedur Penyelesain Konflik dalam Kerangka Pelanggaran
HAM. Makalah. Jakarta: Puslitbang Kejaksaan Agung RI. Hal.3.