Perjuangan Non Fisik
sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan
pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa
sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui “Pendidikan
Kewarganegaraan”.
Ada 5 kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan
Kewarganegaraan, yaitu, Hakikat Pendidikan, Kemampuan Warga Negara, Menumbuhkan
Wawasan Warga Negara, Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan, dan
Kompetensi yang diharapkan itu sendiri.
Pengertian Bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (
kamus besar bahasa Indonesia edisi kedua, Depdikbud halaman 89 ). Pengertian
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui
hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban
social. Teori terbentuknya suatu Negara ialah, Teori Hukum Alam, Teori
Ketuhanan, dan Teori Perjanjian. Proses terbentuknya Negara itu sendiri ada di
zaman modern. Negara memiliki 2 unsur yaitu, bersifat konsitutif, dan
deklaratif. Ada 2 bentuk Negara yaitu Negara kesatuan dan Negara serikat.
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran
tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di
dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang
mewadahi bangsa. Dengan demikian, sekalipun pemerintah belum terbentuk, bahkan
hokum dasarnya pun belum disahkan, bangsa Indonesia beranggapan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia sudah ada sejak kemerdekaannya di proklamasikan.
Bahkan apabila kita kaji rumusan alinea kdua pembukaaan UUD 1945, bangsa
Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses atau
rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Proses tersebut adalah perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia, proklamasi, dan keadaan bernegara yang
nilai-nilai dasarnya adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Hubungan warga Negara dan Negara meliputi siapakah
yang menjadi warga Negara, kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan, hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, kemerdekaan memeluk agama, hak dan kewajiban
pembelaan Negara, dan hak mendapatkan pengajaran, kebudayaan nasional Indonesia,
dan kesejahteraan social.
Pemahaman tentang demokrasi, definisi demokrasi itu
sendiri adalah sebuah bentuk kekuasaan dari/oleh/untuk rakyat (demos). Bentuk demokrasi
dalam system pemerintahan Negara, antara lain, pemerintahan monarki, dan
pemerintahan republik. Dalam system kekuasaan dalam pemerintahaan di bagi
menjadi beberapa cabang yaitu, legislative, eksekutif, federative, dan
yudikatif, yudikatif merupakan bagian dari eksekutif (Teori Trias Politica). Dalam
system partai dikenal adanya 3 sistem kepartaian yaitu, multipartai, dua
partai, dan satu partai.
Struktur Pemerintahan Indonesia, badan eksekutif di
bagi berdasarkan tugas dan fungsinya, dalam pembagian berdasarkan kewilayahan
dan tingkat pemerintahan terdiri atas, pemerintah pusat, pemerintah wilayah,
dan pemerintahan daerah. Saat ini terdapat 2 menko, yaitu Menko Politik, Sosial,
dan Keamanan, dan menko bidang perekonomian. Badan pelaksana yang bukan
departemen dan BUMN adalah TNI, Kepolisian RI, kejaksaan agung, dan masih
banyak lagi lembaga non departemen seperti LAN, LAPAN, LIPI, LSN, dll.
Pemahaman tentang demokrasi Indonesia, kita dapat
membedakan Demokrasi Indonesia dengan jenis demokrasi lainnya, terutama sikap
dan perilaku pemerintah pada semua jenjang pemerintahan. Dapat disimpulkan
Demokrasi Indonesia adalah penting dan dapat di pertanggung jawabkan secarah
ilmiah popular. Adapula rumusan tentang Demokrasi Indonesia yaitu Demokrasi
Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan social budaya,
maksudnya adalah bahwa Demokrasi Indonesia merupakan satu system pemerintahan
rakyat yang mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, social, dan budaya.
Rumusan Demokrasi Indonesia menurut Sri Soemantri adalah demokrasi Indonesia adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
yang mengandung semangat Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan social.
Mekanisme Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah
keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh
nilai-nilai falsafah Pancasila dan yang berlangsung menurut hokum yang
berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat yang banyak.
Konsepsi hubungan antara pancasila dan bangsa,
penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa,
yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 oktober 1928 yang biasa di sebut sebagai hari
SUMPAH PEMUDA. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab menumbuhkan rasa senasib
an sepenanggungan. Ini berarti bahwa dalam cita-cita yang sama yang akhirnya
mempererat hubungan manusia-manusia tersebut dalam membentuk persatuan yang
kokoh. Pancasila sebagai landasan idiil Negara, berdasarkan sikap idealism
Pancasila, NKRI mengguna pola bersahabat, damai, hidup berdampingan, dan
politik bebas aktif, maka karena itu landasan UUD 1945 pancasila dijadikan ideology
Negara, dan UUD 1945 sebagai landasan Konstitusi. Pancasila merupakan ideology dan
cita-cita Negara merupakan implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan
konstitusi. Dan pembukaan UUD 1945 adalah implementasi konsepsi pertama tentang
pancasila sebagai ideology Negara.
Situasi NKRI terbagi dalam periode- periode, tahun
1945 sejak NKRI di proklamasikan sampai 1965 disebut orde lama. Tahun 1965
sampai 1998 di sebut orde baru. Dari 1993 sampai sekarang ini disebut periode
Reformasi. Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada
periode lama bentuk yang di hadapi adalah ancaman fisik, sedangkan pada orde
baru dan era reformasi yang dihadapi adalah tantangan yang sering berubah
sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.
Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuluah
wajib dalam membentuk kepribadian warga Negara.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi arus terus di tingkatkan guna
menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan
kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi
tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan tinggi perlu mendapatkan Pendidikan
Kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas
mengembangkan ilmu pengetahuan. Selain itu, perguruan tinggi sebagai instrument
nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi
memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan: Wawasan
Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.