DESKRIPSI
DAN PENGOLONGAN:
KECELAKAAN
Pengertian Kecelakaan
Dikenal beberapa kriteria kecelakaan, yaitu:
Insiden
Adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yang dapat menurunkan efisiensi dari kegiatan produksi, seperti :
• Bench yang longsor tetapi tidak menimbulkan korban maupun kerusakan alat;
• Lubang yang ambruk tanpa menimbulkan korban kerusakan alat;
• Pohon tumbang menghalangi jalan transportasi.
Kecelakaan (Eksiden)
Adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yang mengakibatkan luka fisik seseorang atau kerusakan peralatan.
Kecelakaan
Adalah suatu kejadian yang tiba-tiba, tidak direncanakan, tidak dihendaki, dan tidak dikendali yang mengakibatkan luka fisik seseorang, ataupun kerusakan peralatan serta terganggunya kegiatan.
KECELAKAAN KERJA
Adalah Kecelakaan yang terjadi pada pekerja/karyawan suatu perusahaan karena adanya hubungan kerja. Kriteria kecelakaan kerja harus memenuhi persyaratan :
a. Kecelakaan benar terjadi;
b. Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan;
c. Kecelakaan terjadi karena adanya hubungan kerja;
d. Kecelakaan terjadi pada jam kerja.
KECELAKAAN TAMBANG
• Kecelakaan tambang merupakan bagian dari kecelakaan kerja;
• Kecelakaan kerja merupakan bagian dari kecelakaan;
• Kecelakaan merupakan bagian dari insiden.
Kecelakaan tambang adalah kecelakaan yang terjadi pada pekerja/karyawan pada pekerjaan pertambangan
. Kreteria kecelakaan tambang harus memenuhi persyaratan :
a. Kecelakaan benar terjadi;
b. Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan tambang;
c. Kecelakaan terjadi akibat kegiatan pertambangan;
d. Kecelakaan terjadi di dalam wilayah kerja pertambangan (Kuasa Pertambangan)
e. Kecelakaan terjadi pada jam kerja.
Pengertian Kecelakaan
Dikenal beberapa kriteria kecelakaan, yaitu:
Insiden
Adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yang dapat menurunkan efisiensi dari kegiatan produksi, seperti :
• Bench yang longsor tetapi tidak menimbulkan korban maupun kerusakan alat;
• Lubang yang ambruk tanpa menimbulkan korban kerusakan alat;
• Pohon tumbang menghalangi jalan transportasi.
Kecelakaan (Eksiden)
Adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yang mengakibatkan luka fisik seseorang atau kerusakan peralatan.
Kecelakaan
Adalah suatu kejadian yang tiba-tiba, tidak direncanakan, tidak dihendaki, dan tidak dikendali yang mengakibatkan luka fisik seseorang, ataupun kerusakan peralatan serta terganggunya kegiatan.
KECELAKAAN KERJA
Adalah Kecelakaan yang terjadi pada pekerja/karyawan suatu perusahaan karena adanya hubungan kerja. Kriteria kecelakaan kerja harus memenuhi persyaratan :
a. Kecelakaan benar terjadi;
b. Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan;
c. Kecelakaan terjadi karena adanya hubungan kerja;
d. Kecelakaan terjadi pada jam kerja.
KECELAKAAN TAMBANG
• Kecelakaan tambang merupakan bagian dari kecelakaan kerja;
• Kecelakaan kerja merupakan bagian dari kecelakaan;
• Kecelakaan merupakan bagian dari insiden.
Kecelakaan tambang adalah kecelakaan yang terjadi pada pekerja/karyawan pada pekerjaan pertambangan
. Kreteria kecelakaan tambang harus memenuhi persyaratan :
a. Kecelakaan benar terjadi;
b. Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan tambang;
c. Kecelakaan terjadi akibat kegiatan pertambangan;
d. Kecelakaan terjadi di dalam wilayah kerja pertambangan (Kuasa Pertambangan)
e. Kecelakaan terjadi pada jam kerja.
Hubungan
Kriteria Kecelakaan
KLASIFIKASI CEDERA
• Cedera akibat kecelakaan dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga), yaitu : cedera ringan, cedera berat dan mati.
• Ketentuan klasifikasi cedera akibat kecelakaan antara kecelakaan tambang dengan kecelakaan kerja berbeda
KLASIFIKASI CEDERA AKIBAT KECELAKAAN TAMBANG
Cedera ringan :
Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari libur
Cedera berat :
1. Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari (tiga) minggu termasuk hari minggu dan libur
2. Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid) yang tidak mampu menjalankan tugas semula
3. Apabila akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mempumelakukan tugas semula karena mengalami cedera, seperti;
• Keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha atau kaki.
• Pendarahan di dalam atau pingsan disebabkan kakurangan oksigen;
• Luka berat atau luka robek/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuannya tidak pernah terjadi.
Mati :
Apabila kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam terhitung dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut.
KLASIFIKASI CEDERA AKIBAT KECELAKAAN KERJA
Cedera ringan :
Apabila si korban tidak cacat dan dapat bekerja kembali sampai dengan 3 (tiga) minggu setelah terjadinya kecelakaan.
Cedera Berat :
Apabila si korban cacat dan tidak dapat bekerja kembali lebih dari 3 (tiga) minggu setelah terjadinya kecelakaan.
Mati :
Apabila si korban meninggal dunia akibat dari kecelakaan tersebut.
TINGKAT KECELAKAAN
Untuk dapat membedakan kecelakaan suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya, maka harus diperhitungkan :
• Jumlah jam kerja;
• Jumlah man shift;
• Jumlah hari kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja tersebut.
AKIBAT KECELAKAAN
Sebagaimana kita ketahui bahwa kecelakaan mengakibatkan kerugian baik si korban, keluarga si korban maupun perusahaan, antara lain :
• Kerugian dan penderitaan si korban
• Kerugian dan penderitaan keluarga si korban
• Kerugian tenaga kerja
• Kerugian waktu kerja yang hilang
• Kerugian kerusakan peralatan
• Kerugian karena kesediaan peralatan berkurang
• Kerugian ongkos perbaikan peralatan dari ongkos pengobatan korban
• Kerugian material
• Kerugian karena kerusakan lingkungan kerja
• Kerugian terhambatnya produksi
• Kerugian biaya/ongkos
Sehingga kecelakaan mengakibatkan kerugian produksi dan kerugian biaya/ meningkatkan biaya, jadi kecelakaan menyebabkan pemborosan. Dan apabila sering terjadi kecelakaan mengakibatkan proses produksi berjalan dengan tidak aman dan tidak efisien.
SUMBER PENYEBAB KECELAKAAN
Pada setiap kegiatan kerja di tempat kerja kita masing-masing terdapat 4 (empat) elemen yang saling berinteraksi, yaitu : manusia, peralatan, material dan lingkungan, dimana keempat elemen tersebut bisa merupakan sumber penyebab kecelakaan.
1. Manusia : termasuk pekerja, pengawas dan pimpinan;
2. Peralatan : termasuk peralatan permesinan, alat-alat berat, juga merupakan penyebab kecelakaan;
3. Material : bisa mengakibatkan kecelakaan seperti material yang beracun, panas, berat, tajam, dan sebagainya;
4. Lingkungan : juga bisa menyebabkan kecelakaan seperti kekeringan, panas, berdebu, becek, licin, gelap, dan sebagainya.
KLASIFIKASI CEDERA
• Cedera akibat kecelakaan dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga), yaitu : cedera ringan, cedera berat dan mati.
• Ketentuan klasifikasi cedera akibat kecelakaan antara kecelakaan tambang dengan kecelakaan kerja berbeda
KLASIFIKASI CEDERA AKIBAT KECELAKAAN TAMBANG
Cedera ringan :
Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari libur
Cedera berat :
1. Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari (tiga) minggu termasuk hari minggu dan libur
2. Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid) yang tidak mampu menjalankan tugas semula
3. Apabila akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mempumelakukan tugas semula karena mengalami cedera, seperti;
• Keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha atau kaki.
• Pendarahan di dalam atau pingsan disebabkan kakurangan oksigen;
• Luka berat atau luka robek/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuannya tidak pernah terjadi.
Mati :
Apabila kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam terhitung dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut.
KLASIFIKASI CEDERA AKIBAT KECELAKAAN KERJA
Cedera ringan :
Apabila si korban tidak cacat dan dapat bekerja kembali sampai dengan 3 (tiga) minggu setelah terjadinya kecelakaan.
Cedera Berat :
Apabila si korban cacat dan tidak dapat bekerja kembali lebih dari 3 (tiga) minggu setelah terjadinya kecelakaan.
Mati :
Apabila si korban meninggal dunia akibat dari kecelakaan tersebut.
TINGKAT KECELAKAAN
Untuk dapat membedakan kecelakaan suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya, maka harus diperhitungkan :
• Jumlah jam kerja;
• Jumlah man shift;
• Jumlah hari kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja tersebut.
AKIBAT KECELAKAAN
Sebagaimana kita ketahui bahwa kecelakaan mengakibatkan kerugian baik si korban, keluarga si korban maupun perusahaan, antara lain :
• Kerugian dan penderitaan si korban
• Kerugian dan penderitaan keluarga si korban
• Kerugian tenaga kerja
• Kerugian waktu kerja yang hilang
• Kerugian kerusakan peralatan
• Kerugian karena kesediaan peralatan berkurang
• Kerugian ongkos perbaikan peralatan dari ongkos pengobatan korban
• Kerugian material
• Kerugian karena kerusakan lingkungan kerja
• Kerugian terhambatnya produksi
• Kerugian biaya/ongkos
Sehingga kecelakaan mengakibatkan kerugian produksi dan kerugian biaya/ meningkatkan biaya, jadi kecelakaan menyebabkan pemborosan. Dan apabila sering terjadi kecelakaan mengakibatkan proses produksi berjalan dengan tidak aman dan tidak efisien.
SUMBER PENYEBAB KECELAKAAN
Pada setiap kegiatan kerja di tempat kerja kita masing-masing terdapat 4 (empat) elemen yang saling berinteraksi, yaitu : manusia, peralatan, material dan lingkungan, dimana keempat elemen tersebut bisa merupakan sumber penyebab kecelakaan.
1. Manusia : termasuk pekerja, pengawas dan pimpinan;
2. Peralatan : termasuk peralatan permesinan, alat-alat berat, juga merupakan penyebab kecelakaan;
3. Material : bisa mengakibatkan kecelakaan seperti material yang beracun, panas, berat, tajam, dan sebagainya;
4. Lingkungan : juga bisa menyebabkan kecelakaan seperti kekeringan, panas, berdebu, becek, licin, gelap, dan sebagainya.