Sebelum
membahas tentang “Etika Penulisan Di Internet” ada baiknya kita mengenal
terlebih dahulu tentang apa itu pengertian dari etika.
A.
Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa
Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya
yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa,
padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara
berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang
melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata),
etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti
sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi
ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap.
Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens
terhadap arti kata 'etika' yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia
yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia
yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 - mengutip dari Bertens,2000), etika
mempunyai arti sebagai : "ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak
(moral)". Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang
baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 - mengutip dari Bertens 2000),
mempunyai arti :
1. ilmu tentang apa yang baik dan apa
yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dari perbadingan kedua kamus tersebut
terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu etika
sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti.
Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar
"Dalam dunia bisnis etika merosot terus" maka kata ‘etika’ di sini
bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama
tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut
bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut
suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa
Indonesia yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti
kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam
dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih
mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti
berikut :
1. nilai dan norma moral yang menjadi pegangan
bagi seseorang atau suatu
kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Misalnya, jika orang berbicara
tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya,
maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika
sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia
perorangan maupun pada taraf sosial.
2. kumpulan asas atau nilai moral.
Yang dimaksud di
sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3. ilmu tentang yang baik atau
buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila
kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan
nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja
diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan
refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama
artinya dengan filsafat moral.
B.
Etika Penulisan Di Internet
internet adalah suatu dunia yang
muncul dan berkembang seiring dengan perkembangan teknologi yang ada. Internet
biasa disebut dengan “Dunia Maya” yang digunakan untuk melakukan berbagai
aktifitas seperti yang dilakukan di dunia nyata. Dalam dunia maya tentu ada
aturan seperti yang ada di dunia nyata agar pengguna – pengguna internet
lainnya tidak tersinggung dengan apa yang kita ungkapkan/komunikasikan dalam
dunia maya dan menganggap kita sebagai orang yang tidak memiliki sopan santun.
Selain itu, etika diperlukan untuk mendapatkan manfaat internet itu sendiri,
yaitu memperoleh edukasi yang bermanfaat bagi orang yang mengaksesnya.
Berikut adalah beberapa alasan
mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut.
1. Pengguna internet berasal dari
berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa, dan adat istiadat berbeda-beda.
2. Pengguna internet merupakan
orang-orang yang hidup dalam dunia anonim, yang tidak mengharuskan pernyataan
identitas asli dalam berinteraksi.
3. Berbagai fasilitas yang diberikan di
internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis karena ada juga
"penghuni" dunia maya yang suka iseng dan melakukan hal-hal yang
tidak seharusnya dilakukan.
4. Pengguna internet selalu bertambah,
yang artinya selalu ada "penghuni" baru yang kurang terbiasa dengan
etika yang ada di dunia maya.
Di bawah ini ada beberapa etika
khusus untuk berkomunikasi dalam sebuah forum/milis.
1. Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena
penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis.
Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah, atau berteriak.
Tentu sangat tidak menyenangkan ketika Anda dihadapkan pada lawan bicara yang
penuh emosi, bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital digunakan untuk
memberi penegasan maksud. Tetapi yang harus dicatat, gunakan penegasan maksud
ini secukupnya saja, jangan di seluruh kalimat/paragraf.
2. Kutip Seperlunya
Ketika
Anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum,
sebaiknya kutip bagian terpenting atau inti dari hal yang ingin Anda tanggapi
saja, buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya
karena itu bisa membebani bandwidth server yang bersangkutan dan mengakibatkan
kecepatan akses ke forum terganggu.
3. Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika
seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada Anda secara pribadi (private
message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya di forum umum.
4. Hati-Hati Terhadap Informasi/Berita
Hoax
Tidak
semua berita yang beredar di internet itu benar. Seperti halnya spam, hoax juga
merupakan musuh besar bagi para netter. Maka, sebelum meneruskan informasi,
pastikan terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin Anda kirim itu benar. Jika
tidak, Anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya membuat
kepercayaan orang-orang di terhadap Anda hilang.
5. Ketika Harus Menyimpang dari Topik
(out of topic/OOT)
Ketika
Anda ingin menyampaikan hal yang di luar topik (OOT), berilah keterangan supaya
subjek diskusi tidak rancu.
6. Hindari Menyerang Pribadi Seseorang
Saat
dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali menjadikan kelemahan
pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya
akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan Anda. Lawanlah argumentasi hanya
dengan data/fakta saja, dan sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu.
Namun ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai
senjata menyerang sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap
diskusi yang sehat, bukan debat kusir.
7. Kritik dan Saran yang Bersifat
Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan
mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri.
Kritik dan saran yang diberikan pun harus konstruktif, bukan destruktif.
8. Dilarang Menghina
Dilarang
menghina agama, ras, gender, status sosial, dan sebagainya yang berpotensi
menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang emosional.
9. Cara Bertanya yang Baik
-
Gunakan
bahasa yang sopan.
-
Jangan
berasumsi Anda berhak mendapat jawaban.
-
Beri
judul yang sesuai dan deskriptif.
-
Tulis
pertanyaan Anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
-
Buat
kesimpulan setelah permasalahan Anda terjawab.
C.
Undang – Undang Penulisan Di Internet
Dalam berinternet di indonesia, khususnya dalam menulis di
internet ada Undang – undang yang mengaturnya, yaitu Undang – Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik ( UUITE ). Dalam hal mengenai penulisan dalam internet
ada pasal yang mengatur tentang isi konten dari blog/artikel dalam internet
yang illegal, yaitu :
1.
Kesusilaan
2.
Perjudian
3.
Penghinaan/pencemaran
nama baik
4.
Pengancaman
dan pemerasan
Hal tersebut terdapat pada Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29
UU ITE.
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).”
Pasal 29
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan
atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan
sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1), (2) dan (3).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).”
Pasal 45 ayat (3)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah ).”Sumber :
http://pelitaku.sabda.org/etika_penulisan_dalam_dunia_mayainternet
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://ambarazmi.wordpress.com/2012/10/09/etika-penulisan-dalam-dunia-maya-internet-2/
http://eptikbsi16.blogspot.com/2013/05/peraturan-undang-undang-tentang-ite.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar