Selasa, 11 November 2014

ETIKA PENULISAN DI INTERNET



            Sebelum membahas tentang “Etika Penulisan Di Internet” ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu tentang apa itu pengertian dari etika.
A.       Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Biasanya bila kita  mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata  'etika'   yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 - mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : "ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)". Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 - mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.      ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban            moral (akhlak);
2.      kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.      nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama  hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar "Dalam dunia bisnis etika merosot terus" maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1.      nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu            kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2.      kumpulan asas atau nilai moral.
    Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3.      ilmu tentang yang baik atau buruk.    
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan  nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.
B.      Etika Penulisan Di Internet
internet adalah suatu dunia yang muncul dan berkembang seiring dengan perkembangan teknologi yang ada. Internet biasa disebut dengan “Dunia Maya” yang digunakan untuk melakukan berbagai aktifitas seperti yang dilakukan di dunia nyata. Dalam dunia maya tentu ada aturan seperti yang ada di dunia nyata agar pengguna – pengguna internet lainnya tidak tersinggung dengan apa yang kita ungkapkan/komunikasikan dalam dunia maya dan menganggap kita sebagai orang yang tidak memiliki sopan santun. Selain itu, etika diperlukan untuk mendapatkan manfaat internet itu sendiri, yaitu memperoleh edukasi yang bermanfaat bagi orang yang mengaksesnya.
Berikut adalah beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut.
1.      Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa, dan adat istiadat berbeda-beda.
2.      Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonim, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3.      Berbagai fasilitas yang diberikan di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis karena ada juga "penghuni" dunia maya yang suka iseng dan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4.      Pengguna internet selalu bertambah, yang artinya selalu ada "penghuni" baru yang kurang terbiasa dengan etika yang ada di dunia maya.
Di bawah ini ada beberapa etika khusus untuk berkomunikasi dalam sebuah forum/milis.
1.      Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah, atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan ketika Anda dihadapkan pada lawan bicara yang penuh emosi, bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi yang harus dicatat, gunakan penegasan maksud ini secukupnya saja, jangan di seluruh kalimat/paragraf.
2.      Kutip Seperlunya
Ketika Anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, sebaiknya kutip bagian terpenting atau inti dari hal yang ingin Anda tanggapi saja, buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwidth server yang bersangkutan dan mengakibatkan kecepatan akses ke forum terganggu.
3.      Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada Anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya di forum umum.
4.      Hati-Hati Terhadap Informasi/Berita Hoax
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para netter. Maka, sebelum meneruskan informasi, pastikan terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin Anda kirim itu benar. Jika tidak, Anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya membuat kepercayaan orang-orang di terhadap Anda hilang.
5.      Ketika Harus Menyimpang dari Topik (out of topic/OOT)
Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang di luar topik (OOT), berilah keterangan supaya subjek diskusi tidak rancu.
6.      Hindari Menyerang Pribadi Seseorang
Saat dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan Anda. Lawanlah argumentasi hanya dengan data/fakta saja, dan sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Namun ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata menyerang sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap diskusi yang sehat, bukan debat kusir.
7.      Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus konstruktif, bukan destruktif.
8.      Dilarang Menghina
Dilarang menghina agama, ras, gender, status sosial, dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang emosional.
9.      Cara Bertanya yang Baik
-          Gunakan bahasa yang sopan.
-          Jangan berasumsi Anda berhak mendapat jawaban.
-          Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
-          Tulis pertanyaan Anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
-          Buat kesimpulan setelah permasalahan Anda terjawab.

C.        Undang – Undang Penulisan Di Internet
Dalam berinternet di indonesia, khususnya dalam menulis di internet ada Undang – undang yang mengaturnya, yaitu Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UUITE ). Dalam hal mengenai penulisan dalam internet ada pasal yang mengatur tentang isi konten dari blog/artikel dalam internet yang illegal, yaitu :
1.      Kesusilaan
2.      Perjudian
3.      Penghinaan/pencemaran nama baik
4.      Pengancaman dan pemerasan
Hal tersebut terdapat pada Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE.
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Pasal 29  
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1), (2) dan (3).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 45 ayat (3)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah ).”


Sumber :
http://pelitaku.sabda.org/etika_penulisan_dalam_dunia_mayainternet 
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika 
http://ambarazmi.wordpress.com/2012/10/09/etika-penulisan-dalam-dunia-maya-internet-2/ 
http://eptikbsi16.blogspot.com/2013/05/peraturan-undang-undang-tentang-ite.html 
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar